Selasa, 17 Maret 2026

Polda Kepri Tangkap 3 Tiga Orang Pengirim PMI ke Kamboja, Kerjaanya Bikin Miris

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur Reserse Kriminal Umum, Jeffri Siagian, memberikan keterangan pers terkait eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kamboja. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Tiga orang pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Kepri ke Kamboja ditangkap Direskrimum Polda Kepri. Ketiganya disangkakan atas pengiriman orang ke luar negeri untuk dieksploitasi dan bertugas untuk menipu Warga Negara Asing (WNA).

Direktur Reserse Kriminal Umum, Jeffri Siagian, mengatakan, ada sembilan orang korban yang mengalami eksploitasi dan kekerasan secara fisik serta mental, selama bekerja di Kamboja.

“Ke sembilan orang korban ini dijanjikan menjadi marketing dengan gaji dikisaran 700 hingga 1.000 dollar USA. Namun, kenyataanya ke sembilan orang ini tidaklah dipekerjakan sebagai marketing, tapi memikat Warga Negara Asing untuk ditipu dan diperas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem kerja para PMI tersebut seperti telemarketing. Sehari lanjutnya, mereka ditargetkan untuk mendapatkan sebanyak 3 orang korban.

“Jika tidak sesuai target, mereka akan disiksa,” jelasnya.

Penangkapan ini kata dia, bermula dari surat yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, pada 30 Juni 2022 lalu.

Surat ini menjelaskan mengenai sembilan PMI Indonesia asal Kepri, mendapatkan tindak kekerasan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Berdasarkan surat itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam. Ditemukan beberapa fakta, ada beberapa orang yang melakukan pengiriman PMI ini. Ketiga orang ini berperan sebagai orang yang mengiming-imingi dan menjanjikan pekerjaan terhadap ke sembilan PMI tersebut.

“Pekerjaan dijanjikan itu adalah telemarketing. Tapi, kenyataanya bukan itu pekerjaannya. Malah disuruh menipu WN Asing (China, Hongkong bahkan Eropa),” tutur Jefri.

Berdasarkan informasi yang didapat, pihaknya langsung bergerak menangkap Je di kediamannya Perumahan Marina Park, Lubukbaja serta F di Perumahan Permata Regency.

“Kami juga menangkap H,” katnaya.

Perekrutan para PMI tersebut lanjtunya, dilakukan melalui media sosial, Facebook. Bagi calon PMI yang memiliki kemampuan berbahasa Tionghoa, dijanjikan upah 1.000 Dollar USA. Lalu, untuk yang tidak memiliki kemampuan tersebut, dijanjikan gaji 700 Dollar USA.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan. Bahkan, jika tidak mencapai target, para PMI ini mendapatkan tindakan kekerasan.

“Di strum (pakai stun gun), push up. Jika sakit akan didenda 20 Dollar USA oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Atas tindakan ke tiga orang tersangka, polisi menjerat dengan pasal 4 jo pasal 10, jo pasal 48 Undang-Undang TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Fiska Juanda

SALAM RAMADAN