
batampos – Polda Kepri menangkap sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan dipekerjakan ke Negeri Jiran, Malaysia. Dua tersangka berhasil diamankan pada kasus tersebut yakni M alias M dan FP alias R.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Ronal Parulian Siagian, mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak memberangkatkan calon PMI Ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Jumat (3/2/2023).
Pengangkapan para pelaku lanjutnya, berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ada empat orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.
Baca Juga: KMP Bahtera Nusantara 03 Konektifitas Kepri dan Kalimantan
“Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M Als M,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (4/2/2023).
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia. Dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 – Rm 3000.
“Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang pengurus berinisial FP Alias R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay. Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: 104 Event Pariwisata di Kota Batam Sepanjang Tahun 2023
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. Calon PMI dan pengurus kata dia, dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tuturnya.(*)



