Sabtu, 24 Januari 2026

Polda Kepri Tangkap Sopir Taksi Online yang Cabuli Keponakan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelaku pencabulan keponakan saat ditangkap polisi.

batampos – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku orang dekat kembali terungkap di Batam. Kali ini pelaku merupakan paman korban, yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Pria berinisial TPT itu berhasil ditangkap personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (7/11) dinihari.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan, perbuatan bejat itu terjadi berulang kali sejak September 2025 di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

“Korban adalah anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Pelaku tinggal serumah dengan korban di rumah kerabat mereka,” ujar Andyka, Jumat (7/11).

Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja E, memberanikan diri melarikan diri dari rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang penjual makanan. Orang tersebut kemudian membawa korban ke Polda Kepri untuk melapor. Setelah mendengar kabar itu, ibu korban datang dari luar daerah dan membuat laporan resmi.

Baca Juga: Turunkan 300 Personel, Amankan 51 Orang, 36 Positif Narkoba, Penggerebekan Kampung Madani

“Yang melaporkan ibu korban SM, setelah mendapat informasi anaknya dicabuli tersangka,” ujar Andyka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya tiga kali di lokasi berbeda. Pertama, saat korban tertidur di kamar pelaku, kedua saat korban disuruh membersihkan rumah baru pelaku, dan ketiga, saat berada di rumah kerabat mereka.

“Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” terangnya.

Setelah mengalami tiga kali tindakan tersebut, korban mengalami trauma mendalam. la tidak berani bercerita kepada siapa pun karena pelaku mengancam akan menyakitinya bila membuka mulut. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya memutuskan kabur dari rumah.

Korban kemudian bertemu dengan seorang penjual makanan di sekitar wilayah Batam Centre.

Kepada penjual tersebut, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Mendengar hal itu, penjual makanan langsung membawa korban ke Polda Kepri untuk meminta perlindungan dan melaporkan perbuatan pelaku.

Baca Juga: Harga Cabai Makin Pedas, Pemko Batam Siapkan Operasi Pasar Jelang Nataru

Setelah menerima laporan, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan cepat. Dalam waktu singkat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Nagoya dan menangkapnya pada pukul 00.40 WIB tanpa perlawanan.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolda Kepri. Kami amankan pelaku di wilayah Nagoya tanpa perlawanan,” tegas Andyka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update