
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akhirnya memberikan penjelasan lengkap terkait polemik parkir di kawasan Pasar Pujasera Tiban Center, Kecamatan Sekupang, yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan pengunjung.
Penjelasan ini disampaikan usai rapat internal yang digelar di kantor Dishub Batam pada Selasa (7/4) siang hingga sore, untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa kawasan Tiban Center merupakan lokasi parkir resmi yang berada di bawah kendali Pemko Batam melalui Dishub. Namun, pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga, yakni PT Zutika Utama.
Baca Juga: Jukir Liar di Tiban Center Ditolak Pedagang, Dishub Tegaskan Parkir Resmi Tanpa Pungutan
Ia menjelaskan, sistem yang diterapkan saat ini adalah parkir mandiri, di mana pengelola menyetor langsung kontribusi ke pemerintah daerah setiap bulan.
“Setiap bulan mereka menyetor sekitar Rp20 juta. Itu langsung ke akun resmi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Leo.
Menurutnya, angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan saat parkir masih dikelola dengan sistem juru parkir (jukir), yang hanya menyetor sekitar Rp4 juta per bulan dengan empat orang petugas.
“Kalau dibandingkan, tentu lebih baik parkir mandiri. Potensi kebocoran juga jauh lebih kecil,” ujarnya.
Leo menjelaskan, kawasan Tiban Center sebenarnya sudah memiliki sistem parkir dan juru parkir resmi sejak 2023, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dishub.
Namun, pada September 2025 lalu, pihak pengelola PT Zutika Utama ini, kembali mengajukan permohonan agar sistem diubah menjadi parkir mandiri tanpa adanya jukir di lapangan.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dishub dengan melakukan sosialisasi kepada para jukir. “Pada 29 Januari 2026, kami kumpulkan semua jukir di kantor Dishub untuk menyampaikan bahwa kawasan ini akan kembali ke parkir mandiri,” jelasnya.
Artinya, perubahan sistem ini bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan permintaan resmi dari pengelola kawasan.
Sementara itu anggota Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Parkir, Herman Manurung menegaskan pihaknya tidak serta-merta memberhentikan para jukir. Sebagai solusi, ia telah menawarkan reposisi atau pemindahan lokasi kerja ke titik parkir lain di Batam.
“Kita tidak buang mereka. Kita tawarkan pemindahan ke lokasi lain, supaya tetap bisa bekerja sebagai jukir,” kata Herman.
Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh sebagian jukir. Mereka tetap ingin beroperasi di kawasan Tiban Center. “Jukir ini tetap ngotot ingin di situ, padahal tidak bisa. Karena pengelola sudah meminta parkir mandiri tanpa jukir,” tegas Herman
Karena tidak ada kesepakatan, Dishub akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan jukir tersebut. Surat tugas mereka juga telah dicabut.
“Kami sudah larang turun lagi ke sana. Secara aturan, mereka sudah tidak boleh beroperasi di lokasi itu,” ujarnya.
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan korupsi atau kebocoran setoran parkir, Dishub memastikan hal tersebut tidak benar.
Herman menegaskan bahwa sistem parkir mandiri justru lebih transparan karena pembayaran dilakukan langsung ke akun resmi pemerintah.
“Setiap bulan kami juga minta bukti pembayaran dari pihak pengelola. Jadi tetap kami awasi,” katanya.
Ia menambahkan, Dishub tidak bisa menolak permohonan dari pihak pengelola selama sesuai aturan. Termasuk jika pengelola meminta kawasan tersebut bebas dari pungutan parkir oleh jukir.
“Kalau pengelola minta tidak ada jukir, ya kita keluarkan kebijakan. Itu sesuai mekanisme,” jelasnya.
Pantauan Batam Pos di Pasar Pujasera pada Senin (6/4) siang, menunjukkan bahwa polemik ini juga dipicu oleh penolakan pedagang terhadap pungutan parkir yang dianggap memberatkan.
Sebagian besar pedagang dan pemilik ruko mengaku tidak keberatan jika ada petugas parkir yang membantu mengatur kendaraan. Namun mereka menolak jika ada pungutan uang kepada pengunjung.
“Yang kami tolak itu pungutannya. Kalau cuma jaga, tidak masalah,” ujar Owent salah seorang pedagang.
Ariani, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pasar mengaku resah dengan praktik tersebut. “Kadang berhenti sebentar saja sudah dimintai uang. Bahkan masih di atas motor pun diminta,” kata dia.
Dishub mengakui keresahan itu memang terjadi, dan menjadi salah satu alasan penguatan sistem parkir mandiri agar lebih tertib.
Herman menambahkan, kawasan Tiban Center memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan transparan agar tidak terjadi kebocoran.
Ke depan, Dishub bersama pihak kecamatan dan pengelola akan terus melakukan penataan, termasuk menyelesaikan persoalan di area ruko yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Yang jelas, kita ingin kawasan ini tertib, tidak ada pungutan liar, dan tetap memberikan kontribusi maksimal ke daerah,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Dishub berharap polemik yang sempat terjadi dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, sekaligus memastikan bahwa sistem parkir di Tiban Center berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga. (*)



