
batampos – Polemik terkait pemanfaatan lahan fasilitas umum (fasum) untuk pembangunan masjid di Perumahan Central Hills, Batamcenter, masih menjadi perhatian publik.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, menegaskan keputusan terkait pemanfaatan fasum seharusnya kembali kepada warga yang tinggal di perumahan tersebut.
Menurutnya, tugas developer perumahan hanya sebatas menyediakan dan menyerahkan lahan fasum atau fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan). Setelah penyerahan, hak pengelolaan lahan tersebut sepenuhnya berada di tangan masyarakat setempat.
Baca Juga: Hibah Lahan Masjid di Central Hills Tak Jelas, Warga Ajukan RDP ke DPRD Batam
“Developer itu pada umumnya cuma menyediakan lokasi fasum atau fasos, lalu menyerahkannya ke Pemko Batam lewat Dinas Perkimtan. Setelah itu, warga yang menentukan apakah di situ mau dibangun rumah ibadah atau yang lain,” katanya, Selasa (11/2).
Ia juga menyoroti tindakan developer yang terkesan menarik ulur proses pembangunan rumah ibadah di lokasi fasum. Menurutnya, hal semacam itu tidak tepat, karena lahan fasum adalah hak masyarakat yang membeli rumah di perumahan tersebut.
“Kalau ada statement dari developer yang melarang, menurut saya itu tidak pas. Fasum itu kan punya masyarakat yang beli rumah di situ,” ujar Suryanto.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa persoalan pembangunan masjid tergantung pada janji awal developer kepada pembeli. Jika pembangunan masjid sudah dijanjikan, maka kewajiban developer untuk merealisasikannya. Tetapi, apabila tidak ada janji semacam itu, keputusan sepenuhnya diserahkan kepada warga.
“Yang harus ditanya itu, pembangunan masjid itu dijanjikan oleh developer atau tidak? Kalau dijanjikan, ya harus ditepati. Tapi kalau tidak ada, itu kembali ke masyarakat yang tinggal di situ,” kata dia.
Ia menekankan pentingnya musyawarah warga untuk mencapai kesepakatan bersama terkait pemanfaatan lahan fasum. Jika warga sepakat untuk membangun masjid, langkah selanjutnya tinggal mengurus izin dan pelaksanaan pembangunan.
“Semua itu kembali ke warganya. Artinya, ada rapat warga untuk menemukan kesepakatan,” ujarnya. (*)
Reporter: Arjuna



