
batampos – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri akan segera menyosialisasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penghapusan dilakukan jika STNK mati pajak selama dua tahun.
Direktur Lalu lintas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, memastikan jika sosialisasikan sudah dimulai, maka aturan tersebut akan diterapkan.
“Saat ini masih sebatas sosialisasi. Sedangkan pelaksanaannya, masih menunggu jukrah (petunjuk dan arahan),” kata Tri Yulianto, Rabu (31/8/2022).
Penerapan aturan ini, kata Tri menyesuaikan dengan pasal 74 ayat 2b Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal tersebut berbunyi, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Terkait wacana penerapan aturan ini. Tri mengatakan bahwa tidak akan serta merta menghapus, STNK yang sudah dua tahun habis masa berlakunya.
“Satu bulan awal, kami sampaikan surat peringatan, bulan kedua surat peringatan kedua, sampai bulan ketiga surat peringatan ketiga. Jika memang tidak direspon, maka regident ranmor (kendaraan bermotor) terhapus,” ujarnya.
Sebelum aturan ini diterapkan, masyarakat diminta segera melakukan registrasi ulang STNKnya yang sudah habis masa.
“Registrasi ulang kembali, untuk disahkan lagi,” ujarnya.
Tentunya, masyarakat dapat memanfaatkan momen pemberian relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Program dari Provinsi Kepri bekerjasama Ditlantas Polda Kepri ini, berlangsung hingga 30 November mendatang.
Tahap pertama mulai dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Tahap pertama relaksasinya yakni penghapusan sanksi administrasi sebanyak 100 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua sebanyak 100 persen, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.
Tahap kedua dari 20 September hingga 30 November. Keringanan diberikan yakni penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen pembebasan BNKB sebesar 100 persen, tetapi keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 persen.(*)
Reporter: Fiska Juanda



