Kamis, 15 Januari 2026

Polisi Aktif Jadi Kurir Sabu, Dituntut 12 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketiga terdakwa, yakni Sheqal Syahzuardi, Alpiani Abella alias Pipin, dan Panahatan Gunawan alias Ipan usai sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu jaringan Malaysia–Batam, salah satunya adalah anggota polisi aktif di Polda Kepri.

Tuntutan dibacakan JPU Aditya Otavianm dalam sidang perkara nomor 611/Pid.Sus/2025/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/9).

Ketiga terdakwa, yakni Sheqal Syahzuardi, Alpiani Abella alias Pipin, dan Panahatan Gunawan alias Ipan, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsidair enam bulan, serta tetap dalam tahanan,” kata JPU Aditya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Douglas, dengan hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.

Kasus ini bermula dari komunikasi Sheqal dengan bandar narkoba bernama Jojo (DPO) dan pemasok sabu asal Malaysia, Gana Pati alias Benjen (DPO). Pada Februari 2025, Sheqal memesan 500 gram sabu seharga RM25 ribu yang akan dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Sheqal mengajak Pipin dan Panahatan bergabung. Panahatan dijanjikan upah Rp5 juta untuk membawa sabu dari Johor ke Batam.

Mereka bertolak ke Malaysia pada 1 Maret 2025 menggunakan kapal feri dari Batam Center. Setelah bertemu pemasok, sabu dikemas ke dalam popok dewasa (pempers) untuk mengelabui pemeriksaan pelabuhan.

Namun aksi itu gagal. Saat kembali ke Batam pada 5 Maret 2025, Panahatan tertangkap saat melewati X-Ray Pelabuhan Batam Center, karena mengenakan popok berisi sabu.

Dari pemeriksaan, ditemukan dua bungkus sabu dengan berat 81,41 gram dan 90,25 gram, total 171,66 gram. Hasil uji Balai POM Batam menyatakan barang itu positif metamfetamin, narkotika golongan I.

Atas tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Majelis hakim menutup sidang dengan agenda lanjutan pembacaan pledoi. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update