
batampos – Direktorat Reserse Kriminak Khusus Polda Kepri mengawasi peredaran minyak goreng, pasca penetapan harga eceran tertinggi dari pemerintah yakni Rp 14 ribu perkilogramnya. Pengawasan tidak hanya terkait harga, namun juga penimbunan.
“Anggota terus turun secara periodik, melakukan pengawasan harga minyak gorwng ini. Kami tidak ingin ada yang menjual minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang berlaku, atau melakukan penimbunan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo, Rabu (26/1).
Ia mengatakan Rabu (26/1) telah pengecekan minyak goreng dilakukan oleh jajaran Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri. Pengecekan ini dilakukan di swalayan besar yakni Top 100 Grand Mall Batam.
Teguh mengatakan dari hasil pengecekan ini, stok minyak goreng kemasan masih mencukupi.
“Stok kurang lebih 200 dus, 50 dus sudah terpajang. Harganya dipatok perliter Rp14 ribu. Pihak swalayan hanya memperbolehkan satu orang membeli 6 liter saja,” ucap Teguh.
Baca Juga: Swalayan Sudah Menyesuaikan Minyak Goreng Satu Harga, Per 2 liter Lebih Murah
Nantinya, jajaran Subdit I Ditreskrimsus akan terus melakukan pengawasan di swalayan atau tempat lainnya. Pengawasan ini demi memastikan minyak goreng yang dijual sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ia berharap masyarakat tidak punic buying, dengan menimbun minyak goreng sebanyak-banyaknya. Ia meminta agar membeli minyak goreng sesuai kebutuhan.
Para pedagang, kata Teguh harus menjual minyak goreng sesuai harga yang telah ditentukan pemerintah.
“Pedagang jangan ada menimbun, karena efeknya akan terjadi kelangkaan minyak goreng,” ucapnya.
Polisi, kata Teguh akan mengambil langkah tegas, jika ada pedagang yang curang, dengan menimbun minyak goreng. Ia mengatakan penimbun ini bisa dijerat pidana.
“Sesuai pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika ada temuan tindak pidana, terancam penjara hingga 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan undang -undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ujar Teguh. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



