
batampos– Jajaran Polsek Batamkota bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Simpang Kepri Mall. Dua orang pelaku penganiayaan yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pengendara berhasil dibekuk aparat kepolisian, Minggu (14/12).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial KMS menjadi sasaran kekerasan saat melintas di Simpang Kepri Mall. Saat itu, korban dihampiri seorang pengamen yang meminta uang, namun korban mengangkat tangan sebagai isyarat menolak.
Penolakan tersebut memicu cekcok mulut antara korban dan pengamen. Situasi kemudian memanas ketika korban turun dari mobil. Tanpa diduga, korban langsung dikeroyok secara bersama-sama oleh teman-teman pengamen tersebut di lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka di bagian mulut, lengan kiri atas dan bawah mengalami luka gores, pipi kiri atas bengkak atau memar, serta luka gores di bagian bawah ketiak. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Batamkota.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Batamkota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Bobby melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku yang diketahui kerap berada di sekitar lampu merah Kepri Mall dan kawasan ruli belakang SPBU Plamo. Pada Minggu (14/12), petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AFR dan RHS tanpa perlawanan.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Batamkota berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanit Reskrim menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami dan kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban tindak kekerasan di ruang publik,” tegasnya. (*)



