Selasa, 17 Maret 2026

Polisi Belum Tetapkan Ibu Penganiaya Anak Kandung Sebagai Tersangka, Ini Alasannya…

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Polisi hingga kini belum menetapkan DA sebagai tersangka penganiayaan anak dibawah umur. Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan terduga pelaku dan masih mengumpulkan alat bukti.

“Orangtua anak (pelaku) sudah kita periksa. Belum ditetapkan tersangka, karena hasil visum belum keluar,” ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia.

Betty menjelaskan, selain pemeriksaan terduga pelaku pihaknya juga meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Seperti bibi korban, dan tetangga.

“Nanti setelah keluar visum akan diinfokan tindak lanjutnya,” kata Betty.

Sementara itu, Komisioner KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih, mengatakan, untuk psikologis korban saat ini sudah membaik.

“Alhamdulillah sekarang sehat-sehat dan sudah ceria,” katanya.

Inggit berharap kasus ini diproses pihak kepolisian secara benar. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak untuk melaporkan ke KPPAD Batam agar segera ditindaklanjuti.

“Hak anak dilindungi oleh undang-undang. Jangan semea mena terhadap anak dengan melakukan kekerasan fisik dan verbal.

Penjara ancamannya,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus penganiaan yang dilakukan ibu kandung terhadap anaknya terjadi di Piayu, Seibeduk. Kasus ini terkuak setelah pelaku, DA,30, merekam aksinya saat menganiaya, RA, 3.

Penganiayaan ini dilakukan DA karena ingin mendapatkan nafkah dari suaminya. Sebelumnya, ibu dua anak ini selingkuh hingga pisah ranjang dengan sang suami.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN