
batampos – Aidil Putrawan, buruh kasar penggali tanah yang menjadi terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam menangis, Selasa (19/7). Ia lega setelah mendengar keterangan saksi polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyo So Immanoel dalam sidang beragendakan keterangan saksi.
Saksi polisi penangkap dan penyidik menjelaskan terdakwa Aidil ditangkap usai pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di ruli Kampung Aceh, Tembesi. Informasi itu dengan jelas juga menyebutkan ciri-ciri orang yang membawa sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami turun ke lokasi dan mendapati terdakwa tengah bersantai. Dari celana terdakwa ditemukan 5 paket sabu di dalam bungkus rokok,” ujar saksi polisi kepada majelis hakim yang dipimpin Yudith dari Pengadilan Negeri Batam.
Diakui saksi polisi, dari hasil penyidikan menyimpulkan bahwa sabu itu memang bukan milik terdakwa. Terdakwa hanya dititipi sabu sebanyak 5 gram oleh Bakrul (DPO). Bahkan jumlah barang bukti sabu tak berkurang sedikitpun dari jumlah yang diinformasikan ke polisi.
“Paket sabu itu punya Bakrul (DPO), terdakwa hanya dititipi dan memang tak mendapat keuntungan apa-apa,” jelas saksi polisi.
Keterangan saksi langsung membuat Aidil menangis. Ia berterimakasih karena saksi polisi sudah jujur dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Terimakasih pak polisi telah jujur. Alhamdulillah ya Allah,” ujarnya sembari menangis dan ditenangkan majelis hakim.
Kepada majelis hakin, Aidil mengaku hanya sebagai buruh kasar penggali tanah. Ia kenal dengan Bakrul sudah 3-4 bulanan di kawasan Kampung Aceh. Hubungannya dengan Bakrul selama ini baik, karena DPO tersebut kerap memberinya makan.
“Saya sering dikasih uang makan sama Bakrul. Dia baik dengan saya,” imbuhnya.
Namun naas pada akhir April lalu, saat ia tengah bersantai, ia didatangi Bakrul yang kemudian mengajaknya bercerita. Tak berapa lama, Bakrul mengaku ingin pergi mandi dan menitipkan rokok kepadanya.
“Katanya mau mandi, dan dititipin sebungkus rokok. Saya positif saja, tak mikir apa-apa,” jelasnya.
Sepuluh menit kemudian, Aidil pun berkeinginan untuk merokok, ia pun dengan santai membuka bungkus rokok tersebut. Namun ia kaget ketika mendapati bungkus rokok itu bukan berisi rokok.
“Isinya ternyata sabu, saya kaget dan langsung menutup bungkus rokok. Kemudian simpan di celana. Saya tahu karena pernah liat sabu,” imbuhnya.
Tak lama polisi langsung datang menyergapnya. Ia diminta mengeluarkan semua barang di dalam saku celana, termasuk bungkus rokok yang dititip Bakrul.
“Saya sudah jelaskan jika sabu itu cuma dititipkan, bukan punya saya. Saya tak tahu apa-apa,” tegas Aidil.
Hakim Yudith sempat menasehati terdakwa, agar tidak mudah percaya pada orang lain. Apalagi orang tersebut baru dikenal.
“Jadi kedepannya jangan mudah percaya pada orang. Ya sudah, hari ini pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai. Minggu depan tuntutan ya pak jaksa,” ujar hakim Yudit kepada Karyo So, dan disambut JPU tersebut. Sidang pun akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.
Diketahui, Penangkapan Aidil berawal dari informasi yang diterima tim Satnarkoba Polresta Barelang. Dimana ada seorang pria dari ruli Kampung Aceh hendak mengantarkan sabu kepada seseorang. Berdasarkan informasi itu, polisi pun turun dan menangkap Aidil sesuai dengan ciri yang disebutkan informasi tersebut.
Benar saja, dari Aidil polisi menemukan 5 paket sabu seberat 2,23 gram yang hendak diberikan kepada seseorang. Menurut Aidil barang haram itu merupakan milik Bahrul (DPO). Untuk mengantarkan sabu itu, Aidil diberi upah sabu juga untuk dikonsumsi sendiri.
Kepada polisi, Aidil mengaku hanya sebagai buruh pengali tanah di Kampung Aceh. Sehari-hari ia hanya mendapat upah puluhan ribu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (*)
Reporter : Yashinta



