Jumat, 9 Januari 2026

Polisi Buru Otak Perampokan dengan Modus COD

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Senin (7/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang masih memburu otak pelaku perampokan ponsel dengan modus Cash On Delivery (COD). Dalam aksinya, pelaku berinisial A mengancam korban menggunakan parang dan mengaku sebagai anggota polisi.

“Perampokan ini ide A. Dia pacar salah satu pelaku,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifiin.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pasangan suami istri KR, 32, dan SD, 30. serta wanita berinisial RP, 26 atau pacar otak perampokan ini.

Baca Juga: Dua Perampok Tega Pukul Nenek 72 Usia Tahun hingga Trauma Demi Uang Rp 25 Ribu dan Jengkol

“Pelaku ini komplotan. Ada yang suami istri, dan ada yang pacaran,” kata Zaenal.

Zaenal menjelaskan selain A, pihaknya juga memburu dua pelaku lainnya, yakni berinisial R dan F. Kedua pelaku ini berperan sebagai pencari target dan membantu perampasan ponsel.

“Peran mereka berbeda-beda. Tiga pelaku lagi masih pengejaran,” ungkap Zaenal.

Sementara dari pengakuan SD, ia bersama suaminya dijebak oleh A. Awalnya, A mengajak mereka untuk berbisnis ponsel, namun rencana tersebut berubah dengan cara merampok.

Baca Juga: Antisipasi Korban Kejahatan Jalanan, Warga Batam Diminta Tidak Gunakan Perhiasan Mencolok

“Ternyata ngancam orang. Ini baru pertama kali kami lakukan,” ibu tiga anak ini.

Ia mengaku ponsel hasil kejahatan tersebut dijual dan uangnya untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 ke 2 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update