Minggu, 18 Januari 2026

Polisi Ciduk Penganiaya Pengunjung Foodcourt

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap Jumakri dan Ibrahim di kawasan Bengkong Indah. Keduanya diamankan usai melakukan pengeroyokan di Foodcourt 98, Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dari laporan korban, Jodi. Saat itu, korban mendatangi foodcourt untuk menjemput istrinya.

“Pelaku ini dipengaruhi alkohol. Jadi pelaku merasa cemburu karena istri korban biasa menemani tamu di foodcourt tersebut,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, pengeroyokan itu dilakukan 4 orang. Akibat pengroyokan tersebut korban mengalami lebam di bagian dada dan wajah.

“Dua orang lagi DPO. Dan sekarang kita masih lakukan pengejaran,” kata Budi.

Dari pengakuan pelaku, pengeroyokan tersebut dilakukan secara spontan. Saat itu, istri korban tengah berada di foodcourt untuk menemani pelaku.

“Sempat terjadi obrolan. Pelaku menanyakan korban ini siapa. Kemudian langsung dipukul,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 170 Jo 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update