Jumat, 16 Januari 2026

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Kampung Madani Mukakuning

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – Seorang pria berinisial MN tak berkutik saat digerebek anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) di sebuah kamar kos kawasan Kampung Madani, Mukakuning, Kota Batam, Selasa (4/11) malam. Dari tangannya, polisi menemukan paketan siap edar.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, anggota kami melakukan penggerebekan di sebuah kos dan mengamankan seorang pria bernama MN,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin, Kamis (6/11/).

Baca Juga: Korban Pemerasan Oknum Aparat Semakin Trauma, Keluarga Resah dengan Kedatangan Orang Tak Dikenal

Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 5,69 gram. Barang bukti tersebut diakui milik MN.

“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku barang itu miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali,” kata Komarudin.

MN kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita alat komunikasi dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Komarudin menegaskan, pihaknya terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kepri, khususnya di Kota Batam yang kerap dijadikan jalur transit dan peredaran sabu. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update