
batampos – Satlantas Polresta Barelang terus mendalami penyebab kecelakaan tragis yang menimpa seorang pengendara motor perempuan di Jalan Yos Sudarso, depan Citra Buana Center Park 2, Kelurahan Batuampar, Kota Batam, Kamis (23/10). Dalam insiden itu, korban bernama Fatmawati (37) harus menjalani amputasi kaki kiri setelah tertimpa alat berat yang terlepas dari truk milik PT MBS.
Kasubnit I Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tarmizi Rambe, mengatakan pihaknya tidak hanya memeriksa pengemudi truk, tetapi juga akan mendalami peran perusahaan pemilik kendaraan, termasuk dugaan kelalaian dalam pengawalan alat berat di jalan raya. “Kami dalami semuanya, termasuk keterangan dari pihak perusahaan,” ujar Ipda Tarmizi, Jumat (24/10).
Kecelakaan nahas tersebut terjadi saat truk Isuzu GIGA yang dikemudikan Sa (40) hendak berputar di u-turn Jalan Yos Sudarso. Tiba-tiba, muatan alat berat di bagian belakang truk terlepas dan menimpa sepeda motor Yamaha NMAX BP 4313 QM yang dikendarai Fatmawati di sisi kiri jalan. Benturan keras membuat korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kaki kiri.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Korban dan Sopir Truk dalam Kecelakaan Kontainer di Batuampar
Korban kemudian dievakuasi ke RS Budi Kemuliaan (RSBK) Seraya untuk menjalani tindakan medis darurat. Tim dokter terpaksa mengamputasi kaki korban hingga pangkal paha untuk menyelamatkan nyawanya. “Suaminya meminta agar diberi waktu sampai kondisi Fatmawati stabil dan pulang ke rumah,” kata Humas RSBK Seraya, Nurdin, menirukan permintaan keluarga korban.
Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan dugaan adanya pelanggaran aturan keselamatan lalu lintas oleh pihak perusahaan truk. Berdasarkan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang mengangkut alat berat dengan dimensi melebihi batas wajib dikawal oleh Kepolisian.
Namun, pengacara Susanto menilai ketentuan itu sering diabaikan oleh sejumlah perusahaan angkutan di Batam. “Truk milik PT MBS ini diduga melintas tanpa pengawalan polisi. Ini bukan kejadian pertama. Kendaraan alat berat sering melintas tanpa patwal, padahal aturannya jelas. UU ini seolah dilupakan,” tegasnya.
Menurutnya, pengawalan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah vital untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan memastikan muatan tidak membahayakan. “Kalau izin dan pengawalan diabaikan, risikonya bukan hanya kerugian materi, tapi bisa menghilangkan nyawa manusia,” ujarnya.
Satlantas Polresta Barelang memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Selain pemeriksaan terhadap pengemudi dan perusahaan, penyidik juga akan melakukan audit izin pengangkutan alat berat yang digunakan. “Kami pastikan penanganan kasus ini transparan. Jika terbukti ada kelalaian, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Ipda Tarmizi Rambe. (*)
Reporter: Eusebius Sara



