Sabtu, 17 Januari 2026

Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini (25) di Batuampar kini memasuki babak baru. Polisi memastikan korban mengalami penyiksaan bertahap selama tiga hari di sebuah rumah mess agency di Komplek Jodoh Permai. Putri dipukul, ditendang, diborgol, dilakban, dan disemprot air ke hidung sebelum akhirnya meninggal pada akhir November 2025.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syafruddin, menegaskan penyidikan tidak hanya fokus pada pelaku lapangan. Polda Kepri kini menelusuri dugaan perdagangan orang (TPPO) dan pola operasional agency yang menaungi para tersangka. “Kasus ini harus tuntas. Kami menelusuri pelaku, pola rekrutmen, jaringan, dan indikasi TPPO,” tegas Asep.

Sebagai bentuk keseriusan, Kapolda langsung mendatangi Mapolsek Batuampar bersama Dirkrimum dan Direktorat PPA/PPO untuk memperluas penyidikan. Temuan awal menunjukkan korban direkrut melalui lowongan di media sosial, kemudian ditempatkan di dua tempat hiburan malam, modus yang juga dialami delapan pekerja LC lain yang telah diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis di Batuampar, Kejari Batam Masih Tunggu Berkas Polisi

Hingga kini, empat tersangka telah diamankan: Wilson Lukman alias Koko (28), eksekutor utama, Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami (36), diduga aktor intelektual pembuat rekaman rekayasa, Putri Engelina alias Papi Tama (23) dan Salmiati alias Papi Charles (25), bertugas mengikat korban serta melepas CCTV di lokasi.

Kapolda menegaskan, jika unsur TPPO terbukti, pasal tambahan akan diterapkan, selain Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP untuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Keluarga korban menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. Meli, kakak Dwi Putri, menegaskan melalui WhatsApp, “Kalau perlu hukuman mati untuk manusia seperti ini. Semua pelaku harus bertanggung jawab atas kekejian yang mereka lakukan.”

Polda Kepri membuka ruang pengaduan masyarakat bagi mereka yang pernah mengalami rekrutmen mencurigakan melalui media sosial. Kapolda Asep mengingatkan, “Laporkan jika melihat lowongan mencurigakan. Kami tidak ingin ada korban berikutnya.”. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update