
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri fokus untuk menelusuri, mencari, dan menangkap Muksin. Warga Tanjungpinang ini adalah buronan yang paling dicari polisi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020. Perbuatan Muksin, merugikan negara sebanyak Rp 6,2 miliar.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka Mu (Muksin),” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandi Tarigan, Jumat (22/7).
Ia mengaku belum mengetahui lokasi keberadaan Muksin. Namun, polisi masih melakukan pemantauan, terhadap Muksin. Selain itu, Polda Kepri menjalin kerjasama dengan Polda-Polda lainnya untuk mencari keberadaan Muksin.
Informasi didapat Batam Pos, kejaksaan meminta kepolisian untuk menghadirkan Muksin. Sebab, dalam keterangan banyak saksi dan para tersangka lainnya, Muksin memiliki peranan yang sentral. Padahal secara hirarki, Muksin hanyalah honorer di rumah sakit daerah.
Muksin disebut-sebut mendapatkan jatah lebih dari 60-an persen dari jumlah dana hibah yang dikorupsi. Sedangkan Mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri, Tri Wahyu hanya mendapatkan beberapa persen saja.
Begitu sentralnya peranan Muksin ini, tentunya menimbulkan tanda tanya. Sebab, sebagai honorer rumah sakit daerah, dia dengan bebas mengendalikan perputaran dan tata cara pembagian dana korupsi tersebut.
Dalam pemeriksaan polisi, didapat keterangan bahwa peran Muksin sangat aktif dalam pusaran korupsi hibah Dispora tersebut. Sebab, ia mengurus dari hal yang remeh-temeh, seperti mengambil fotokopi KTP orang-orang yang berpura-pura mengajukan hibah.
Namun, saat pencairan dana hibah, Muksin mendampingi para pemohon hibah fiktif tersebut. Begitu uang hibah didapat, Muksin hanya memberikan 10 persen saja dari dana hibah yang didapat para pemohon tersebut. Sedangkan sisanya dibawa Muksin.
Hasil penyelidikan menyebutkan, Muksin terlibat langsung dalam perencanaan korupsi.
Dari catatan Batam Pos, penyelidikan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Penyidik Tipidkor Polda Kepri harus memeriksa sebanyak 78 saksi, yang terdiri dari 24 orang pejabat pemerintah, 45 penerima hibah, notaris, pengelola tempat pelaksana kegiatan dan saksi ahli. Penyelidikan dimulai 30 Desember 2020.
Tanggal 29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan ke 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April lalu. Ke enam orang tersebut yakni Muksin, Tri Wahyu, Suparman, Mustofa Sasang, Arif Agus dan Muhammad Irsyadul Fauzi.
Ke enam orang ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 UU 31, berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



