
batampos – Tim gabungan Jatanras Polda Kepulauan Riau dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang meresahkan warga Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat pelaku utama berinisial Mi, Sy, As, dan Sn.
Para pelaku diketahui telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) dengan total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis resmi di Mapolresta Barelang, Senin (2/2).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Ronni Bonic menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan korban berinisial PI terkait pencurian yang terjadi pada 23 Januari 2026. Usai menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi para pelaku.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, identitas para pelaku berhasil kami kantongi dan penangkapan dilakukan secara bertahap,” ujar Ronni Bonic.
Baca Juga: Kelompok Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditangkap, Kerap Beraksi di Pagi Hari
Kerja cepat tersebut, menurutnya, menjadi kunci mengungkap rangkaian aksi sindikat lintas provinsi tersebut.
Peristiwa pencurian terakhir terjadi di Perumahan Bandar Srimas, Seipanas, Kecamatan Batam Kota, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang dari pasar mendapati pagar rumah sudah terbuka dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan, dengan sejumlah barang berharga raib.
Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku beraksi secara terorganisir. Mi dan Sn berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah dan menggasak barang-barang berharga, sementara As dan Sy bertugas sebagai pemantau di luar untuk mengawasi situasi sekitar.
Modus yang digunakan, para pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam kondisi kosong dengan memanggil dari luar. Setelah dipastikan tidak ada penghuni, eksekutor merusak pagar dan mencongkel pintu, lalu menggeledah kamar-kamar korban dan mengambil perhiasan emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan ringgit Malaysia.
Aksi tersebut sempat diketahui korban dan warga sekitar. Meski sempat dihadang masyarakat, para pelaku berhasil melarikan diri. Namun, pada 25 Januari 2026, polisi berhasil menangkap mereka satu per satu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian mengungkapkan, selain empat pelaku utama, polisi juga mengamankan satu warga Batam berinisial Rh yang berperan sebagai fasilitator. Rh menyediakan tempat tinggal, kendaraan, serta membantu memetakan lokasi sasaran bagi para pelaku dari berbagai daerah tersebut.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Batam Pastikan Tak Ada Perubahan, Ini Daftar Layanan Tak Ditanggung JKN
“Para pelaku merupakan residivis dan diketahui pernah melakukan kejahatan serupa di daerah lain. Mereka saling mengenal saat bekerja di kapal,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain serta jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah. Ia juga meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)



