
batampos – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini dilakukan dengan modus-modus yang semakin canggih dan terselubung. Peringatan ini dikeluarkan menyusul peningkatan temuan kasus TPPO di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menegaskan bahwa para pelaku TPPO kerap memanfaatkan tawaran pekerjaan di luar negeri sebagai alat untuk menjebak korban. “Mereka menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming kemudahan pengurusan paspor. Ini patut dicurigai jika tidak melalui jalur resmi,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain dengan merekrut korban tanpa melibatkan perusahaan resmi, menggunakan visa kunjungan untuk keberangkatan, serta membeli tiket pulang-pergi guna menyamarkan aktivitas ilegal agar tampak seperti perjalanan biasa. Modus ini membuat banyak korban tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi target kejahatan.
Lebih jauh, pelaku bahkan kerap menyelundupkan korban ke negara yang bukan menjadi tujuan awal, tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak berwenang. “Korban sering dipindahkan secara diam-diam ke lokasi tertentu yang tak terpantau, sehingga mereka kesulitan mencari pertolongan,” jelas Iptu Rohandi.
Baca Juga: Penindakan Balap Liar Bakal Dilakukan pada Hari Biasa
Kontrak kerja dalam bahasa asing yang tidak dipahami korban juga menjadi alat jebakan. Banyak dari mereka akhirnya menandatangani dokumen yang mengikat secara hukum dan sangat merugikan. Tak sedikit pula korban yang ditempatkan di lokasi tertutup tanpa akses komunikasi, serta mengalami tekanan psikologis maupun fisik.
Dalam penegakan hukum, pelaku TPPO dapat dijerat dengan Pasal 297 KUHP serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolsek Rohandi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum ini.
Polsek Sagulung juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial, penyuluhan tatap muka, serta kerja sama dengan perangkat RT/RW dan tokoh masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari berbagai modus TPPO yang terus berkembang.
Peringatan ini dikeluarkan setelah Polsek Sagulung mengungkap kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural pada Minggu (18/5). Seorang perempuan berinisial SNI diamankan dari sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti. Rumah tersebut dijadikan tempat penampungan calon PMI yang hendak dikirim ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Baca Juga: Kepri Genjot Pariwisata Lewat Bebas Visa dan Modernisasi Pelabuhan
Dalam penggerebekan, polisi menemukan tiga perempuan calon PMI berinisial HH, UF, dan S yang dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp6 juta per bulan. Barang bukti berupa tiga paspor, satu unit iPhone 15 Pro, dan tiket pesawat turut disita. Pelaku SNI kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolsek Rohandi menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi TPPO. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang membahayakan keselamatan warga dengan praktik ilegal. Mari bersama menjaga keamanan dan hak asasi setiap warga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



