Minggu, 25 Januari 2026

Polisi Lakukan Pemeriksaan Medis, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Pemalsuan Surat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana

batampos – Keluarga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang mengatasnamakan Dinas Bina Marga Kota Batam tengah mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, tersangka berinisial S disebut menderita hipertensi dan merupakan tulang punggung keluarga.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya surat permohonan penangguhan yang diajukan keluarga tersangka.
“Benar, itu hak tersangka. Saat ini masih kami pelajari,” ujarnya, Senin (18/8).

Debby menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.
“Kalau memang ada riwayat penyakit, akan kami buktikan melalui pemeriksaan medis,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hendrawaman dan Eko Andriyas dari kantor hukum Bana & Co, mengatakan bahwa kliennya, S maupun OS, selama ini bersikap kooperatif. Mereka siap hadir jika diwajibkan lapor, bahkan ada sejumlah tokoh masyarakat Batam yang bersedia menjadi penjamin.
“Tidak ada alasan bagi klien kami untuk melarikan diri. Justru mereka ingin kasus ini cepat selesai dan mencari jalan damai,” ujar Hendrawaman.

Menurutnya, permohonan penangguhan tahanan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pengajuan pertama dilakukan pada 24 Juli 2025 saat kedua kliennya ditahan, namun belum mendapat tanggapan. Surat kedua kembali dilayangkan pada 15 Agustus 2025 dengan alasan kesehatan yang lebih ditekankan.
“Kali ini alasan medis lebih kuat, dengan harapan ada pertimbangan kemanusiaan dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Kasus ini masih ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat. OS ditetapkan sebagai tersangka selaku pengantar surat, sementara S diduga sebagai pembuat surat palsu.

Namun, kuasa hukum menegaskan klien mereka tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.
“Klien kami tetap membantah sangkaan, tapi menghormati proses hukum. Yang diinginkan hanyalah perkara ini selesai dengan baik dan objektif,” kata Hendrawaman.

Diketahui, S dan OS ditetapkan tersangka setelah diduga membuat surat palsu yang berisi tuduhan adanya pembagian fee dari kontraktor proyek yang difasilitasi Dinas Bina Marga. Disebutkan dalam surat itu, uang bernilai puluhan juta hingga Rp 1,2 miliar diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk Forkopimda Batam, Kejaksaan, Polri, Polda Kepri, hingga kepala dinas terkait. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update