Sabtu, 7 Maret 2026

Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Pembacokan Korlap SPPG Sei Pelunggut

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korlap SPPG Sei Pelunggut berinisial S menjalani perawatan di rumah sakit usai dibacok rekan kerja. F. Yofi Yuhendri/Batam Pos.

batampos – Penyidik Polsek Sagulung tengah melengkapi berkas perkara kasus pembacokan terhadap koordinator lapangan (korlap) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Pelenggut yang dilakukan oleh seorang sekuriti berinisial P (29).

Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membacok korban menggunakan senjata tajam.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Batam kepada penyidik atau P19 karena dinilai belum lengkap.

“Ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi. Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi,” ujar Aris, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, penyidik akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam.

“Jika nanti berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka dan barang bukti akan segera kami limpahkan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami akan segera merampungkan berkas agar perkara ini bisa segera disidangkan,” tutup Aris.

Sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap tersangka P di kawasan Tembesi, Sagulung, pada 27 Desember 2025.

Pelaku sempat melarikan diri selama sekitar sepekan setelah melakukan pembacokan terhadap korban yang merupakan korlap SPPG Sei Pelunggut.(*)

SALAM RAMADAN