Sabtu, 24 Januari 2026

Polisi Rampungkan Berkas Penikaman Korlap SPPG, Pelaku Terancam 12 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sekuriti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Pelenggut, Sagulung yang melakukan pembacolan terhadap rekan kerjanya. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Kasus penikaman terhadap koordinator lapangan (Korlap) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, yang dilakukan oleh rekan kerjanya, memasuki tahap baru.

Penyidik Polsek Sagulung memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan perkara tersebut telah masuk Tahap I dan siap dikirimkan ke jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara sudah lengkap dan akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan atau Tahap I,” ujar Aris, Jumat (20/1).

Baca Juga: Sakit Hati Ditegur, Motif Sekuriti SPPG Sei Pelenggut Bacok Korlap

Ia menjelaskan, setelah pelimpahan berkas, pihak kepolisian akan menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan ke Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

“Setelah beras dikiriman, kami akan lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penikaman tersebut diketahui telah direncanakan sebelumnya. Pelaku menyiapkan sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter dari rumah dan membawanya ke lokasi kerja.

Usai melukai korban di bagian belakang telinga kiri dan tangan kanan, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang parang tersebut.

“Dalam kasus ini kita mengamankan barang buktibpakaian korban, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri,” tutup Aris

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap pelaku berinisial P (29), seorang sekuriti SPPG Sei Pelenggut. Pelaku melakukan pembacokan terhadap Korlap SPPG pada akhir Desember 2025 lalu.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi selama sepekan sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, pada 27 Desember 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Update