
batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang, Rabu (9/8) pagi. Sabu seberat 19,6 kilogram (kg) tersebut dimusnahkan dengan cara direbus.
Pemusnahan ini sesuai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 2858A / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 20 Juli 2023.
Baca juga: Golden Visa untuk WNA Diharapkan Bisa Dorong Investasi dan Pariwisata di Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dengan besarnya jumlah sabu yang ditindak sampai saat ini membuktikan Kepri masih rawan masuk dan beredarnya narkotika.
“Kepri masih rawan narkotika terutama sabu, ini kejahatan trans internasional. Dan kami juga baru saja mengamankan 10 kilogram sabu lagi,” ujar Nugroho usai kegiatan pemusnahan.
Diketahui, selama 6 bulan ini Polresta Barelang berhasil mengungkap 41 kasus narkotika. Kasus narkotika ini terdiri dari sabu, daun ganja, dan pil ekstasi.
Dengan rincian barang bukti berupa 53,4 kg sabu, 4,3 kg daun ganja, dan 1852 butir pil ekstasi. Polisi juga menangkap dan menetapkan 68 tersangka.
“Kami akan terus menindak bandar-bandar ini. Dan saya imbau para bandar ini untuk segera insaf sebelum kita tindak,” tegasnya.
Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan pada 20 Juli kemarin di dua lokasi. Yakni di Lokasinya di Perairan Kampung Sagulung, Sambau, Nongsa dan lokasi kedua di Babura, Medan.
Dalam kasus ini polisi menangkap pelakunya DDK, 19, warga Perumahan Cipta Asri Sagulung, Batam, dan W, 35, K, 33, warga Bireuen, Aceh. Rencananya barang haram itu diselundupkan ke Aceh.
“Dari barang bukti yang diamankan seluruhnya, kami sudah berhasil menyelamatkan setengah jumlah penduduk Batam,” ungkapnya.
Nugroho juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan narkotika di Batam. Dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



