
batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotik jenis sabu dan ganja, Selasa (21/6) siang. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan polisi selama bulan Februari.
Sabu yang dimusnahkan yakni seberat 966 gram dengan cara direbus. Sedangkan barang bukti ganja sebanyak 736 gram dengan dibakar.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan barang bukti ini didapatkan dari 2 kasus yang berbeda. Untuk barang bukti sabu, didapatkan dari tersangka Masri di Perairan Tanjung Berakit, Bintan.
Dari tangan pria 59 tahun ini, polisi menyita barang bukti 1,03 kilogram sabu, dan speedboat bermesin 200 PK.
“Dari barang bukti yang didapatkan, 32 gram diantaranya disisihkan untuk pengujian di laboratorium. Dan 2 gram untuk pembuktian di pengadilan,” ujar Nugroho.
Masri diketahui sebagai kurir. Ia bertugas membawa sabu dari Malaysia menuju Bintan. Dalam kasus ini, Masri bekerja bersama rekannya dan diupah Rp 25 juta.
“Temannya sampai saat ini masih kita kejar,” kata Nugroho.
Sedangkan barang bukti ganja merupakan penindakan dari Bea Cukai Batam. Barang haram itu diamankan di TPS Batamcenter dengan total barang bukti 765 gram. Oleh polisi, 28 gram ganja ini disisihkan untuk pengujian labfor, dan 1 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
“Modusnya ini pengiriman melalui ekspedisi. Jadi berhasil diendus anjing pelacak,” ungkapnya.
Dengan masih ditemukannya penyelunduoan narkotika di Batam ini, Nugroho menegaskan akan meningkatkan pengawasan. Serta mengintruksikan anggotanya untuk menindak tegas para pelaku. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



