Kamis, 15 Januari 2026

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pulau Terong, 12 Paket Sabu Diamankan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pengedar sabu yang diamankan Polsek Belakang Padang, Selasa (13/1/2026). f istimewa

batampos – Polsek Belakang Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (25) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Selasa (13/1/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung dramatis sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, IPTU Ganda Turnip, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan RW setempat, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan rapi di atas kasur tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 12 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,08 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp1.850.000, timbangan digital, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, Rabu (14/1/2026).

MF yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap tak mampu mengelak saat barang bukti ditemukan. Polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan pendukung, berupa tas pouch hitam, gunting, dan kotak plastik yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belakang Padang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MF terancam dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang haram ini. Polri berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pulau-pulau demi melindungi generasi muda,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Belakang Padang, Hasim. Ia menilai langkah cepat Unit Reskrim Polsek Belakang Padang sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat kepulauan dari ancaman narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan tegas kepolisian. Narkoba adalah musuh bersama yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, khususnya di wilayah pulau-pulau seperti Belakang Padang,” ujar Hasim.

Menurutnya, wilayah kepulauan memiliki kerentanan tersendiri terhadap peredaran narkoba akibat keterbatasan pengawasan dan akses. Jika tidak ditangani secara serius, narkoba berpotensi merusak tatanan sosial dan masa depan anak-anak muda di pulau-pulau terluar.

Hasim menegaskan pemberantasan narkoba tidak boleh hanya terfokus di wilayah perkotaan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk terus memperluas operasi hingga ke pelosok pulau demi memutus mata rantai peredaran barang haram.

“Jangan sampai pulau-pulau kecil dijadikan tempat aman bagi pengedar. Kami berharap operasi seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh, hingga ke wilayah terpencil,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa peran aktif warga sangat menentukan dalam memerangi peredaran narkoba.

“Keselamatan generasi penerus bangsa adalah tanggung jawab bersama. Kami siap mendukung kepolisian dan mengajak masyarakat bersatu melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Hasim.(*)

Update