
batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar sabu yang ditangkap di Apartemen Permata Baloi Residence. Dari dua tersangka RSP, 21, dan COS, 26, polisi menyita 18 paket sabu atau seberat 15,35 gram.
“Masih kita lakukan pengembangan. Baik itu asal barang dan pemiliknya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Minggu (18/1).
Dari pemeriksaan polisi, COS berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu, sedangkan RSP berperan membantu proses pengemasan atau pencacahan barang haram tersebut.
Baca Juga: Kerap Kecelakaan, Truk Dilarang Beroperasi Pada Jam Sibuk
Sementara Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie mengatakan barang haram tersebut didapati dengan mengambil di satu lokasi yang sudah dijanjikan bandar.
“Informasinya beli putus,” kata mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang ini.
Kasus ini terkuak dari insiden senggolan kendaraan di jalan. Tersangka terlibat tabrakan ringan dengan driver taksi online.
Saat itu tersangka bersikap emosional, marah-marah, dan terlihat tergesa-gesa ingin masuk ke area apartemen.
Baca Juga: TNI AD Kawal Pembangunan Koperasi Merah Putih di Batam
“Awalnya anggota Komando hampir senggolan sama yang tersangka itu di jalan. Anggota ini mau minta klarifikasi, dan diajak berkelahi,” ujar Wakil Ketua Satgas Komando Batam, Oka.
Selain curiga dengan sikap tersangka, anggota Komando juga menemukan kejanggalan dengan mobil yang dikendarai tersangka. Mobil tersebut tanpa plat nomor pada bagian depan dan terdapat plat palsu di kursi kemudi.
“Kejanggalan ini kita teruskan ke pihak Kepolisian,” tutupnya. (*)



