Sabtu, 24 Januari 2026

Polisi Selidiki Legalitas Jukir Korban Pengeroyokan di Bengkong, Parkir Liar Jadi Sorotan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan juru parkir di Ocarina. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang tidak hanya mengusut kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan Bengkong, Kota Batam, tetapi juga mendalami legalitas juru parkir yang menjadi korban. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap latar belakang kejadian secara menyeluruh sekaligus menertibkan praktik parkir liar yang kerap memicu konflik di lapangan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan pendalaman ini bertujuan untuk mengetahui secara utuh latar belakang kejadian, termasuk motif para pelaku melakukan pengeroyokan.

“Penyidik tidak hanya fokus pada unsur pidananya, tetapi juga menggali kemungkinan adanya persoalan lain di balik kejadian tersebut. Salah satunya terkait legalitas juru parkir yang menjadi korban,” ujar Debby.

Baca Juga: Isu MERS-CoV di Batam Reda, Dinkes: Hasil Lab Pasien Negatif

Ia mengakui, persoalan parkir liar di Kota Batam memang kerap dikeluhkan masyarakat. Praktik juru parkir tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan konflik, baik dengan pengguna jalan maupun antarindividu di lapangan.

“Legalitas juru parkir yang menjadi korban juga akan kami dalami. Kami ingin memastikan duduk perkara kejadian ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Sejalan dengan proses penyidikan, Polresta Barelang akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk melakukan penertiban juru parkir liar secara berkelanjutan.

Menurut Debby, penertiban tidak hanya menyasar juru parkir yang tidak memiliki izin, tetapi juga lokasi parkir yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta gangguan ketertiban umum.

Baca Juga: Pelaku Usaha Malaysia Bidik Manufaktur Batam

“Selama ini kami sudah rutin melakukan penertiban bersama instansi terkait demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Debby menegaskan bahwa fokus utama kepolisian saat ini tetap pada penanganan laporan tindak pidana pengeroyokan. Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi berharap, melalui penegakan hukum dan penertiban yang konsisten, situasi keamanan dan ketertiban di Kota Batam dapat terus terjaga serta meminimalisasi konflik yang dipicu oleh persoalan parkir liar. (*)

Update