
batampos – Penyelundupan rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) selama ini terbilang marak. Baik rokok impor yang masuk tanpa izin maupun produksi lokal tanpa pita cukai yang kerap dikirim ke luar Kepri. Namun, Polda Kepri membuktikan bahwa jaringan ini bisa disentuh dan diproses hukum.
Melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud), Polda Kepri mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan negara. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kabupaten Karimun, petugas mengamankan jutaan batang rokok ilegal dan menetapkan seorang pria sebagai tersangka.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, mengatakan operasi ini dilakukan pada Rabu (11/12) pekan lalu. Petugas menemukan 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original (rokok impor) yang disimpan di lantai dua rumah tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 3 juta batang rokok tanpa cukai,” ujar Trisno, Sabtu (21/12).
Rumah itu diketahui milik seorang pria berinisial R, 42 tahun, yang juga mengakui kepemilikan barang ilegal tersebut.
“Dari penyelidikan awal, rokok-rokok ilegal ini direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Riau,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana yang merugikan negara, terutama di wilayah perairan strategis seperti Kepulauan Riau.
“Kami akan konsisten menindak segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” tegas Kombes Trisno.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitarnya.
“Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar,” katanya.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polda Kepri dalam menjaga keamanan di wilayah Kepulauan Riau, yang dikenal sebagai jalur strategis perdagangan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas.
Sebelumnya, pada November 2024 lalu, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau juga berhasil menggagalkan penyelundupan satu juta batang rokok ilegal dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis.
Penindakan ini terjadi setelah petugas terlibat aksi kejar-kejaran dengan ferry cepat atau high speed craft (HSC) yang membawa barang ilegal.
Upaya penggagalan ini sekaligus menjadi bukti nyata Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan ekonomi nasional.
Bea Cukai jugai mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya menjaga Indonesia dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait penyelundupan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA



