
batampos.co.id – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan 3 orang laki-laki di bawah umur yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (7/12/2021).
Kapolsek Sagulung, Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki, mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni HI (17), SY (15) dan IA (15). Ketiga ditangkap di Kavling Sei Lekop, Sagulung.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan motornya di parkiran teras rumah,” ujarnya, Rabu (8/12/2021).
Menerima laporan tersebut pihaknya lantas turun ke lapangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor korban di daerah Kavling Sei Lekop.
“Tim langsung turun dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Muharka. Sekira pukul 13.00 wib, tim berhasil mengamankan 3 pelaku Curanmor beserta barang bukti,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selain sepeda motor Yamaha Vega R New milik korban, barang bukti lain yang diamankan alat yang digunakan para pelaku untuk mencuri motor.
“Para Pelaku melakukan tindak Pidana Curanmor/Curat pada malam hari ketika pemilik kendaraan sedang beristirahat menggunakan kunci palsu atau Kunci T yang sudah dipersiapkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana 7 Tahun Penjara.
Ia juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan terhadap kendaraan terutama sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda.(esa)



