
batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari bandar, penyelenggara, dan pemain.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan praktik perjudian online tersebut terungkap di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D, Lubukbaja pada Sabtu (28/5) malam. Saat itu, para pelaku tengah bertransaksi chip.
“Perjudian ini dengan cara mengirimkan ID (nomor pengguna), kemudian bandar menjual chip dan mengisikan kepada pemain,” ujar Rahman di Mapolresta Barelang, Senin (30/5) siang.
Rahman menjelaskan chip tersebut dikumpulkan bandar atau dibeli dari pemain dengan harga Rp 60 ribu per 1 B (bilion). Kemudian dijual lagi kepada pelanggan dengan harga Rp 65 ribu.
“Artinya, dalam 1 B itu ada keuntungan Rp 5 ribu. Sehingga dalam sehari keuntungan dari menjual chip ini mencapai Rp 500 ribu,” katanya.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Ame, wanita yang berprofesi sebagai bandar, Herwandi, penyelenggara, serta Andy, pemain. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 ponsel milik bandar, 1 ponsel milik penyelenggara, dan 1 ponsel milik pemain serta akun.
“Jadi permainan ini dikatakan judi online karena ada perputaran uang. Dimana bandarnya mengambil keuntungan,” ungkap Rahman.
Rahman menjelaskan dengan pengungkapan ini, ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak menjual chip tersebut. Serta mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi oermainan tersebut.
Selain itu, Rahman berharap kepada Kominfo untuk kembali meninjau atau menghapus aplikasi-aplikasi yang bisa disalahgunakan seperti perjudian.
“Kepada masyarakat hentikan penjualan chip. Karena nanti bisa berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Sementara dari pengakuan Ame, dalam praktik perjudian online ini, ia sudah menjadi bandar selama 17 bulan. Ia mengaku dalam sebulan bisa memiliki omset mencapai Rp 15 juta. “Yang beli pelanggan-pelanggan saja. Sudah kenal mereka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



