
Polsek Sagulung menangkap pelaku pungli parkiran di bawah Jembatan I Barelang, Selasa (1/8).
batampos – Polisi tangkap pelaku pungutan liar (pungli) parkir di Jembatan Satu Barelang atau Tengku Fisabilillah. Ada dua orang pelaku pungli parkir ditangkap polisi, Jl dan SL, Selasa (1/8).
Penangkapan terhadap tersangka ini, setelah viral pungli ini di media sosial. Unit Reskrim Polsek Sagulung menyelidikinya, dan menemukan adanya pungutan liar di bawah Jembatan Satu Barelang.
“Benar, kami sudah bawa dua tersangka ke Mapolsek Sagulung,” kata Kapolsek Sagulung IPTU, Donald Tambunan.
Donald mengatakan, tidak hanya mengamankan dua tersangka saja, tapi juga beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni 4 bundel tiket parkir berlambang forum pemuda pulau, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak satu lembar dan uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 4 lembar.
“Dua orang ini sudah di Mapolsek Sagulung,” ucap Donald.
Saat ini, kata Donald penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.
Atas kegiatan pungli yang dilakukan keduanya, polisi menjerat dengan pasal 62 ayat 1 dan 57 ayat 1 Perda Kota Batam no 03 tahun 2018, tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
“Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta,” ujar Donald.
Reporter: EUSEBIUS SARA



