
batampos – Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung menangkap dua pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI).
Dalam aksinya, pelaku hanya memerlukan waktu 10 menit dan berhasil membawa kabur uang Rp 400 juta.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pembobolan dilakukan para pelaku pada Senin (2/5/2022) di Buana Plaza Tembesi.
“Modusnya, pelaku mengincar ATM yang berada di lokasi sepi,” ujarnya.
Total pelaku lanjutnya ada tiga orang dan saat ini satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menjelaskan, dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial S (43) dan ANE (38). Mereka lanjutnya, ditangkap dilokasi berbeda. S diamankan di kawasan Jakarta Selatan, sedangkan ANE dikediamannya di Perumahan Marcelia, Batamkota.
“Pelaku ini sudah menggambar lokasi yang menjadi targetnya,” tuturnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan mobil rental. Kemudian pelaku mengenakan sebo, kacamata, serta menutup CCTv dengan cat semprot.
“Pelaku membobol ATM itu dengan linggis dan obeng. Kemudian mengeluarkan 4 kaset, dengan masing-masing kaset berisi uang Rp 100 juta,” kata Nugroho.
Nugroho menjelaskan, pembobolan tersebut diotaki oleh S. Pria asal Tamban, Kalimantan Selatan ini pernah bekerja di jasa pengisian ATM selama 3 tahun.
“Otaknya ini sudah berpengalaman dan mengetahui caranya. Jadi pelaku hanya butuh waktu 10 menit saja untuk membobil ATM itu,” ungkap Nugroho.
Dari pengakuan S, selama bekerja, ia bertugas mengisi ATM Bank BNI dan Bank Mandiri. Ia mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk berjudi dan foya foya di Jakarta.
“Ini baru pertama kali (mencuri). Setelah berhenti kerja, jadi butuh uang,” jelasnya.
Sedangkan dari pengakuan ANE, saat beraksi ia bertugas untuk mengawasi di sekitar ATM. Ia mengaku menerima uang Rp 120 juta.
“Uangnya dibagi rata. Kalau saya uangnya buat foya-foya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



