Senin, 16 Maret 2026

Polisi Temukan 62 Ribu Pelanggaran Sejak ETLE Diterapkan di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri akan bekerjasama dengan Pemko Batam untuk memaksimalkan jumlah kamera pengawas yang dipasang di jalanan Batam. Hal ini akan disejalankan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang di Provinsi Kepri, khususnya di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri menemukan sebanyak 62.948 pelanggaran dari 22 September hingga 25 September. Pada hari Minggu (25/9), polisi mencatat sebanyak 1.810 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Namun, temuan pelanggaran ini masih butuh divalidasi lagi. “Cukup banyak temuan pelanggaran berdasarkan kamera ETLE yang kami pasang di beberapa titik di Batam,” kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, Minggu (25/9).

Beberapa pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat adalah yang secara kasatmata, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos lampu merah.

Pelanggaran ini hanya menjadi catatan bagi Ditlantas Polda Kepri. Tri mengatakan kepolisian tidak akan mengambil langkah penilangan atau penindakan.

Sebab hingga 30 hari kedepan, polisi masih melakukan sosialisasi atas pemberlakuan ETLE ini.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam aturan berlalu lintas,” kata

Namun, usai sosialisasi ini jika ada temuan dugaan pelanggaran, maka akan divalidasi terlebih dahulu. Setelah validasi ditentukan jenis pelanggaranya, barulah polisi menyurati para pelanggar.

Tri berharap dengan keberadaan ETLE ini, semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu-lintas.

Sampai saat ini Ditlantas Polda Kepri baru memasang ETLE di 3 lokasi saja di Batam yakni Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katamso. (*)

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

SALAM RAMADAN