
batampos – Penyidik Polsek Batuaji menetapkan MJ (33), oknum guru SMK Negeri 1 Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup.
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo membenarkan bahwa MJ menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/2/2026).
“Untuk hari ini pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Bayu saat dikonfirmasi.
Pantauan Batam Pos, MJ tiba di Mapolsek Batuaji sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang bersama istrinya serta dua anaknya. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Batuaji.
Bayu menyebutkan, pihak kepolisian masih mempertimbangkan langkah penahanan terhadap tersangka. Keputusan tersebut akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara lanjutan.
“Ada kemungkinan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Kita lakukan gelar perkara terlebih dahulu, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” jelas Bayu.
Dalam perkara ini, MJ dijerat Pasal 418 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara. (*)



