
batampos – Jajaran Polsek Seibeduk berhasil mengungkap 2 kasus pencurian motor. Ironisnya, barang curian tersebut diketahui dijual pelaku ke Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning.
Dari 2 kasus ini, polisi menangkap 4 orang pelaku yang terdiri dari 1 pria dewasa, dan 3 orang anak dibawah umur. Serta barang bukti 2 unit sepeda motor.
Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia mengatakan untuk kedua kasus ini terungkap berawal dari laporan korban. Pelaku yang ditangkap yakni WR, 41, dan 3 anak dibawah umur M, 16, AW, 15, AJF, 14.
“Pencurian ini dilakukan di dua lokasi. Pertama di Baloi dan di Batubesar. Pelaku ditangkap langsung setelah kita menerima laporan,” ujar Betty di Mapolsek Seibeduk.
Betty menjelaskan pelaku WR ditangkap saat melakukan transaksi motor curian di Kampung Aceh, Mukakuning. Namun, saat itu pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah sangkur.
“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan (ditembak bagian kaki) karena setelah mengancam (menggunakan sangkur) kemudian berusaha kabur,” kata Betty.
Sedangkan penangkapan 3 anak dibawah umur dilakukan di kawasan Tanjunguma. Pelaku beraksi secara berkelompok dengan mengincar motor yang terparkir di depan ruko dan rumah.
“Pelaku merusak kunci kontak motor dan menendang stang motor,” kata Betty.
Dengan kejadian ini, Betty mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Yakni dengan menambah kunci ganda motor saat parkir.
“Parkirlah di lokasi yang mudah diawasi dan lengkapi dengan kunci ganda,” katanya.
Dari pengakuan WR, ia sudah kerap mencuri dan menjual barang curian tersebut ke Kampung Aceh dengan harga Rp 1-1,5 juta. Ia mengaku pencurian itu dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan setelah bebas dari penjara pada Maret lalu.
“Pernah ketangkap kasus narkoba. Sudah beberapa kali mencuri, uangnya untuk kebutuhan,” katanya.
Sedangkan dari pengakuan pelaku anak dibawah umur, uang hasil curian tersebut dibagi dan digunakan untuk berjudi.
“Buat bermain (judi). Uangnya dibagi,” kata AW, remaja putus sekolah ini.
Atas perbuatannya, untuk WR dijetat pasal 362 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan tiga pelaku anak dibawah umir dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



