
batampos – Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas kejahatan seksual.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Kamis (8/1/2026). Berdasarkan laporan polisi, dugaan persetubuhan diketahui terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu tempat karaoke keluarga di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung.
Pelapor merupakan seorang perempuan berinisial K, yang mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut dari anak keduanya. Korban adalah anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N, sementara terduga pelaku juga masih berstatus anak, laki-laki berusia 15 tahun berinisial R.
Baca Juga: Penggundulan Hutan Lindung dan Reklamasi Laut, Alarm Bahaya Untuk Air Bersih Batam
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa itu terungkap setelah pelapor menanyakan langsung kepada korban. Dalam keterangannya, korban menyebut perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali, dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga. Peristiwa itu juga menimbulkan dampak trauma psikologis terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggali keterangan korban dan pelapor, serta mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Apriadi, berhasil mengamankan anak terlapor berinisial R di wilayah Bengkong. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan humanis.
Baca Juga: Tumpukan Ban Sulit Dipadamkan, Kebakaran di Tanjunguncang Meluas hingga Malam
“Setiap laporan masyarakat kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya kasus serupa. (*)



