Selasa, 17 Maret 2026

Polisi Ungkap Judi Online yang Beroperasi dari Hotel di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Para pelaku judi online yang diamankan Polda Kepri digiring saat konferensi peras, Senin (22/8). (F.Juanada)

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengungkap kasus judi online yang berlokasi di hotel-hotel di Batam, 17 Agustus lalu. Pengungkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari pengungkapan ini sebanyak 7 orang diamankan. Namun, ketujuhnya hanya sebagai pengelola website, sedangkan servernya berada di luar Indonesia. “Ketujuh orang ini memiliki perannya masing-masing,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian, Senin (22/8).

Jefri menjelaskan tersangka V berperan sebagai pengawas, lalu Rp, Ra, Rat, Abm, H dan As berperan sebagai customer service. Para customer service ini berperan untuk mencari pelanggan yang mau membuka akun di website milik mereka.

Keenam customer service tidak hanya mencari pelanggan di Indonesia, tapi juga ke luar negeri. Sehingga, beberapa customer service memiliki kemampuan berbahasa Inggris dan China. “Target (pelanggan) mereka tidak hanya orang Indonesia saja,” ucap Jefri.

Saat ditanyakan mengenai omset website yang dikelola ke 7 orang ini. Jefri mengaku belum bisa menyampaikannya, karena masih dalam penyelidikan dan pendalaman.

Keberadaan ketujuh orang ini cukup sulit dilacak. Sebab, mereka berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel lainnya. Jika menempati satu hotel, hanya dalam hitungan minggu atau bulan saja.

“Mereka biasanya menempati dua kamar saja,” ujar Jefri.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni satu unit CPU, dua unit monitor, keyboard, 3 unit ponsel dan buku tabungan. Atas pengungkapan kasus ini, Jefri mengaku masih melakukan pendalaman.

“Baru kami ungkap, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. (*)

 

Reporter : FISKA JUANDA

SALAM RAMADAN