Sabtu, 17 Januari 2026

Polresta Barelang Bongkar Peredaran Liquid Narkotika dan Sabu di Bengkong

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menunjukkan barang bukti 887 pcs liquid serta 547 gram sabu. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menindak 2 kasus pengedaran narkotika jenis liquid vape dan sabu di kawasan Bengkong. Dari 2 kasus ini, polisi menangkap 4 orang tersangka, dan barang bukti 887 pcs liquid serta 547 gram sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan pengungkapan liquid mengandung narkotika tersebut dilakukan pada 17 Agustus di Bengkong Sadai. Di lokasi, pihaknya menangkap pria berinisial J.

“Tersangka ini mendapatkan liquid orang yang tidak ia kenal. Ia diminta untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut,” ujar Zaenal yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Deni Langie di Mapolresta Barelang, Jumat (12/9)

Zaenal menjelaskan liquid tersebut masuk dari luar negeri ke Batam melalui pelabuhan tikus. Tersangka menjualnya dengan harga Rp 2-2,5 juta pcs.

“Siapa pemilik dan kemana akan dijual masih kita dalami. Liquid ini mengandung obat bius dan efek penggunanya akan ngefly,” katanya.

Sedangkan barang bukti sabu didapati polisi dari tangan pria berinisial A di kawasan Tanjung Buntung pada 12 Agustus lalu. “Sabu ini disimpan di dalam tabung obat herbal life,” ungkap Zaenal.

Selain mengungkap kasus, Sat Narkoba Polresta Barelang turut memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator. “Barang bukti sabu ini didapati dari 3 orang tersangka,” kata Zaenal.

Sementara dari pengakuan J, liquid tersebut akan diantarkan ke seseorang yang tidak ia kenal. Ia menerima upah Rp 600 ribu per pcs. “Sudah 2 kali mengantarkannya. Yang menyuruh saya tidak kenal,” katanya.

Atas perbuatannya, J melanggar UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan 4 tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update