Minggu, 12 April 2026

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 53,55 Kilogram Sabu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dalam 2 bulan terakhir berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 53,55 kilogram. Barang haram ini didapatkan dari lima orang tersangka. Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dalam 2 bulan terakhir berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 53,55 kilogram. Barang haram ini didapatkan dari lima orang tersangka.

Penyelundupan pertama terjadi pada bulan Februari dengan barang bukti 22,249 kg. Barang haram ini dibawa 4 orang tersangka dari Perairan Pulau Buaya, Galang menuju Palembang.

Terakhir, polisi kembali menggagalkan penyelundupan 31,55 kilogram sabu di Perairan Pulau Telan, Belakang Padang pada 4 April lalu. Sabu ini dibawa pria berinisial JH menuju Tanjung Batu, Karimun.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, penyelundupan sabu kali ini memiliki modus yang baru.

Untuk mengelabui petugas, JH menyimpan sabu tersebut di dalam ban, dan ditutupi kompresor. Kemudian diletakkan di dalam viber speed boat.

“Ini modus baru. Sabunya itu dimasukkan ke dalam viber dan diduduki. Tujuannya, kalau tertangkap petugas bisa langsung dibuang,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Selasa (19/4/2022).

Nugroho menjelaskan sabu tersebut didapati JH dari Malaysia. Ia bertugas mengantarkan barang haram itu dari Perarian Internasional (OPL) ke Tanjung Batu dengan upah Rp 10 juta.

“Ini jaringan Internasional, dan tersangka ini hanya kurir. Ia sudah menerima uang muka Rp 3 juta untuk membawa sabu ini,” katanya.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, kata Nugroho, sabu tersebut dipesan oleh 2 orang pria yang berada di Tanjung Batu. Rencananya, barang haram itu akan kembali diedarkan di beberapa wilayah, seperti Pulau Sumatera, dan Kepri.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pemesan barang. Jika nanti terungkap, maka pengembangan ke bosnya yang ada di Malaysia,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan penggagalan penyelundupan ini berkat kerja keras ia bersama personelnya. Pihaknya melakukan pengintaian berminggu-minggu untuk menggagalkan aksi pelaku.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan pengintaian yang cukup lama di sekitar lokasi,” katanya.

Sementara dari pengakuan JH, penyelundupan itu baru pertama kali ia lakukan. Ia mengaku tidak mengenal pemesan barang haram tersebut yang berada di Tanjung Batu.

“Ini baru pertama kali (melakukan penyelundupan). Saya cuma ditugasi melalui hape,” kata pria yang berprofesi sebagau nelayan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun atau penjara 20 tahun.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

UPDATE