
batampos – Polresta Barelang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka dugaan Penipuan dan Penggelapan an. Noto Djoko Poernomo.
Permohonan yang disidangkan di Ruang Sidang Purwoto Pengadilan Negeri Batam, menyatakan bahwa “Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yudit Irawan, memutuskan “Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”. Karena permohonan pemohon ditolak, artinya perkara dimenangkan oleh Polresta Barelang.
Baca Juga: Pelanggan Tidak Diperbolehkan Melepas, Membuka atau Merusak Segel Meter Air
Mengenai gugatan praperadilan yang dimenangkan Polresta Barelang, ditanggapi oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.
“Tadi sudah selesai sidangnya dan dimenangkan Polresta Barelang,” jelasnya, Senin (27/2/2023).
Perkara yang digugat tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta permintaan Ganti Kerugian kepada pihak Termohon yaitu kerugian Materil sebesar Rp. 429.000.000 dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 dan Rehabilitasi dengan nomor Register perkara : 02/ Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 30 Januari 2023.
Baca Juga: Disnaker Batam Gelar 33 Pelatihan Kerja, Pendaftaran Secara Online di Sini
Terkait laporan polisi yang dilaporkan atas diri pemohon Noto Djoko Poernomo pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan penggelapan.
Yang bersangkutan sempat dilakukan penangkapan, penahanan selama empat bulan, kemudian perkaranya di SP3 dan yang bersangkutan di keluarkan dari tahanan, karena tidak terima atas upaya tersebut dan mengajukan praperadilan.
“Dan dimenangkan oleh Polresta Barelang dan kita wajib menghormati Putusan Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.(*)



