
batampos – Harga beras di Kota Batam mengalami kenaikan sejak beberapa pekan ini. Kondisi ini memberatkan masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan pelaku usaha kuliner.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya akan menyelidiki langsung penyebab lonjakan harga beras ini.
“Kita lakukan penyelidikan, hal seperti ini harapannya ada informasi dari masyarakat, input ke kami,” ujarnya, Selasa (6/1).
Baca Juga: Harga Beras di Pasaran Batam Naik, Pedagang Makanan Ikut Menaikkan Harga
Dalam penyelidikan, kata Anggoro, ia akan menerjunkan langsung tim ke sejumlah pasar dan distributor. “Kami akan turunkan tim terkait kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.
Menurut Anggoro, masyarakat tidak perlu panik dengan adanya kenaikan harga bahan pokok ini. Sebab, pemerintah sudah memiliki langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut, termasuk kelangkaan beras.
“Kami berkoodinasi dengan bulog, pemerintah. Masyarakat tidak perlu panik, pemerintah sudah ada langkah-langkah antisipasinya,” ungkapnya.
Baca Juga: Imigrasi Batam Terbitkan 77 Ribu Paspor Selama 2025, Ada Permohonan yang Ditunda
Diketahui, penimbunan bahan pokok bisa dipidana atau dijerat pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 5 tahun.
“Jika ada informasi penimbunan dari masyarakat, akan langsung kita tindak lanjuti,” tutup Anggoro. (*)



