Kamis, 8 Januari 2026

Polresta Barelang Tangani Dua Kasus Pembunuhan Wanita, Kasus Dwi Putri Jadi Perhatian

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Batampos – Polresta Barelang menangani dua kasus pembunuhan wanita yang terjadi di Kota Batam pada penghujung tahun 2025. Dua peristiwa tragis ini menyita perhatian publik karena melibatkan korban perempuan muda dengan latar belakang kasus yang berbeda. Kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berjenjang.

Lokasi kejadian pembunuhan dipasangi police line. F.Eusebius Sara

Kasus pertama yang kini menjadi perhatian utama adalah pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini,25. Perkara ini ditangani oleh Polsek Batuampar dengan dukungan Satreskrim Polresta Barelang. Penyidik telah menetapkan Wilson dan rekan-rekannya sebagai tersangka, dan saat ini fokus menguatkan konstruksi hukum agar seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya mendalami peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana pembunuhan, tetapi juga menelusuri latar belakang aktivitas yang melibatkan korban.

Salah satu fokus pendalaman adalah keberadaan agency yang merekrut korban untuk bekerja sebagai lady companion (LC), yang diduga memiliki pola perekrutan menyimpang.

Kapolresta Barelang Zaenal Arifin menegaskan bahwa pengusutan kasus Dwi Putri tidak akan berhenti pada pelaku pembunuhan semata. Ia memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk manajemen agency, akan ditelusuri. “Semua akan kami dalami, termasuk kemungkinan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Zaenal menjelaskan, setiap informasi yang berkembang akan diuji secara cermat melalui keterangan saksi dan barang bukti. Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan objektif, terukur, dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur yang dapat merugikan proses penyidikan.

Sementara itu, Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah menyampaikan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah penyelesaian berkas perkara pembunuhan Dwi Putri. Menurutnya, berkas yang kuat menjadi dasar penting dalam proses penuntutan di pengadilan. Namun, pendalaman terhadap dugaan kejahatan lain tetap berjalan paralel.

Setelah kasus Dwi Putri, Polresta Barelang juga mengungkap penanganan kasus pembunuhan wanita lainnya, yakni kematian Bela,27, di sebuah kamar indekos Blok VI, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Korban ditemukan tak bernyawa pada 18 Desember 2025 setelah dua hari tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bela diduga dibunuh oleh pacarnya sendiri yang saat itu tinggal sekamar dengan korban. Polisi menemukan korban dalam kondisi leher terlilit pakaian dan terdapat bercak darah di dalam kamar. Terduga pelaku berinisial P berhasil diamankan di kawasan Nagoya beberapa jam setelah penemuan jenazah.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu cekcok antara korban dan pelaku yang berujung pada emosi sesaat. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini menjalani proses hukum.

Penanganan dua kasus pembunuhan ini menegaskan komitmen Polresta Barelang dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap perempuan. Kepolisian berharap pengungkapan tuntas kedua perkara ini tidak hanya menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarga, tetapi juga menjadi peringatan keras agar kekerasan serupa tidak terulang di Kota Batam. (*)

Update