Kamis, 26 Februari 2026

Polresta Barelang Tangkap Jambret dan Penadah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Jambret. Foto: JawaPos.com

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap AF, warga Tanjung Sekuang, Rabu (5/4/2023). Pria 21 tahun ini diamankan usai menjambret di kawasan Tanjungbuntung, Bengkong.

AF beraksi bersama rekannya berinisial T, yang kini masih buron. Keduanya mengendarai motor, dan merampas ponsel pejalan kaki.

“Pelaku kita tangkap di kediamannya di Tanjung Sekuang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

Baca Juga: Polsek Batuaji Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Budi menjelaskan, penjambretan itu dilakukan pelaku pada Minggu (2/4/2023). Saat itu korban yang berjalan kaki menuju rumahnya dan sedang bermain ponsel.

“Ponsel itu dijambret, dan dijual pelaku,” kata Budi.

Selain menangkap AF, polisi turut menangkap YY. Wanita 42 tahun ini merupakan penadah atau pembeli ponsel curian dari tangan pelaku.

Baca Juga:  Pemko Batam Resmi Batalkan Kegiatan Open House

“Antara pemain (AF) dan penadah ini masih sepupuan,” ungkap Budi.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali menjambret. Alasannya karen membutuhkan biaya lebaran dan tidak memiliki pekerjaan.

“Pelaku ini pengangguran. Kita masih melakukan pemeriksaan, dan melakukan pengejaran terhadap rekannya,” tutup Budi.

Atas perbuatannya, Fauzi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Yani dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN