Kamis, 12 Maret 2026

Polresta Barelang Tangkap Kurir Narkotika di Parkiran Food Court Pasifik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan kurir narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti hampir mencapai 50 ribu butir. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap kurir narkotika jenis ekstasi berinisial AT (47) di parkiran Food Court Pasifik, dengan barang bukti hampir 50 ribu butir.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho, mengatakan, AT diketahui sudah empat kali menjemput maupun mengambil narkotika tersebut.

“Tersangka merupakan sekuriti di salah satu hotel di Kota Batam,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

AT lanjutnya diamakan pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Kapolresta Barelang mengatakan, AT diketahui bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket atau bungkusan berisikan narkotika jenis ekstasi dari Johor, Malaysia, yang diangkut oleh tekong boat asal Indonesia.

Ia melanjutkan, narkotika jenis ekstasi tersebut diletakkan di pinggir pantai foodcourt belakang Hotel Pasific, Kota Batam.

Setelah diambil tersangka, rencananya barang tersebut akan diantar ke sebuah parkiran F1 sesuai perintah bosnya.

“Namun setelah tersangka mengambil barang tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung berhasil menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah karung tepung berbahan plastik warna putih merk gerbang yang didalamnya terdapat 10 paket plastik transparan berisikan 49.143 butir pil narkotika jenis ekstasi.

Dengan berat total 18.270,27 gram. Dengan rincian empat paket berisikan 19.876 butir pil narkotika jenis ekstasi warna cokelat muda berbentuk segitiga dengan logo “Ferrari” seberat netto 7.338,57 gram.

Kemudian enam paket berisikan 29.267 butir pil ekstasi warna cokelat muda berbentuk persegi panjang dengan logo “Gucci”. Dengan berat netto: 10.931,70 gram.

“Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 10 paket Narkotika jenis ekstasi yang jumlahnya hampir 50 ribu butir, yang apabila satu butir ekstasi ini dikonsumsi oleh masyarakat maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 50.000 sampai 100.000 jiwa manusia. Dengan berat Netto: 18.270,27 gram,” ujar Kapolresta Barelang.

Selain itu pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp50 juta. Uang tersebut lanjutnya, rencananya akan berikan kepada tekong yang membawa narkotika dari Malaysia setelah sampai di pinggir pantai.

Kemudian pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit HP Samsung Galaxy A6+ warna silver, satu unit HP Samsung Galaxy A6 warna silver, satu unit HP Nokia 105 warna abu-abu, satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam, satu buah buku tabungan Bank BNI, satu buah Kartu ATM Bank BNI.

“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang mana semenjak saya menjabat Kapolresta Barelang, baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri Narkotika Jenis Ekstasi hampir sebanyak 50 ribu butir,” ujarnya.

Atas perbuatannya Untuk tersangka pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-.(*)

SALAM RAMADAN