
batampos.co.id – Dua pelaku pengeroyokan di Parkiran Panggung Utama 98 Foodcourt, JR (36) dan IS (32) ditangkap unit Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Selasa (30/12/2021).
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu kata dia, korban JY baru sampai di Parkiran Belakang Panggung Utama 98 Foodcourt untuk menjemput istrinya TS.
“Setelah korban menjumpai istrinya dan hendak pulang, tiba-tiba TS dipanggil oleh salah satu pelaku dan menanyakan kepada korban ada hubungan apa dengan TS,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).
Korban lanjutnya, memberitahukan jika TS adalah istrinya. Mendengar jawaban tersebut, kedua pelaku langsung memukul dibagian dada dan menendang bagian wajah korban. Akibatnya korban terjatuh ke aspal.
Melihat kejadian tersebut kata dia, TS mencoba melerai perkelahian antara suaminya dan kedua pelaku. Namun TS justru dipukul pukulan di bagian pipi sebelah kanan oleh salah satu pelaku.
TS lantas melarikan diri ke dalam Foodcourt dan setelah kejadian korban langsung melakukan visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
“Setelah menerima laporan, pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 22.15 WIB, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan lanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka JR dan IS di Kos-kosan Oren Jln. Tasbih, Depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah.
“Setelah tersangka berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya tersangka pun dibawa ke kantor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah sweater, 1 buah celana kain pendek hitam, 1 lembar kwitansi tanda berobat Rumah Sakit Harapan Bunda atas nama JY.
“Pada saat kita amankan pelaku memang ada 2 orang saja di kos kosan tersebut. Sedangkan saat kejadian dan pengakuan pelaku mengatakan mereka melakukan pengeroyokan berempat. 2 orang lagi masih DPO (EK dan EP),” tuturnya.
Ia menjelaskan, para pelaku pengeroyokan diduga sudah dalam pengaruh alkohol. Pengeroyokan diduga karena motif cemburu.
“Atas perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 170 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman Pidana paling lama 7 tahun,” paparnya.(*/esa)



