
batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap E (30) di Simpang Dam Muka Kuning, Sabtu (29/1/2022). E Ditangkap karena diduga sebagai pelaku pelaku pencurian.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, penangkapan E berawal dari laporan korban ke Polsek Lubuk Baja.
“Senin malam tanggal 24 Januari, korban baru selesai berjualan mie ayam, lalu tidur sekira pukul 23.30 WIB. Sedangkan pelaku yang merupakan karyawan korban belum tidur dan masih teleponan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Selasa (25/1/2022) sekira pukul 06.30 WIB korban bangun dan melihat laci meja kasir sudah terbuka.
Korban lanjutnya kaget saat mengetahui uang Rp 3.200.000 di dalam laci tersebut sudah tidak ada lagi. Selain itu, korban juga tidak mendapati 1 unit handphone merk Samsung A20S warna hitam miliknya.
Tidak hanya itu, 4 buah tabungan gas 12 kilogram dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat juga telah raib
“Pada Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam Muka Kuning dan langsung menangkap E,” tuturnya.
Dari pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Putih, 1 unit handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 buah kunci warna hitam bertuliskan Hondal dan 1 Lembar Surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara,” ujarnya.(*)
Reporter: Messa Haris



