
batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap DS, karyawan PT New Bara Tiga Tujuh yang bergerak di bidang Event Organizer (EO). Pria 39 tahun ini melakukan penipuan dan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 215 juta.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, pelaku membawa kabur uang dan berhasil ditangkap di Jambi pada awal bulan ini.
“Pelaku berjanji mengembalikan uang perusahaan itu. Tapi pelaku kabur meninggalkan Batam,” ujar Yudi, Jumat (17/3).
Baca Juga: Kajari Batam Pimpinan Upacara Peringatan 17 Hari Bulan Tingkat Kota, Ini Pesannya…
Yudi menjelaskan penggelapan uang perusahaan tersebut berawal saat pelaku mengajukan proposal event ke perusahaan pada tahun lalu. Pelaku mengaku akan menggelar event bazar dan fashion show di 3 mall.
“Pelaku meminta biaya di awal ke perusahaan, ngakunya pihak mall yang minta. Untuk meyakinkan, pelaku menggunakan 3 rekening milik teman pelaku,” kata Yudi.
Baca Juga: Setahun Taman Rusa, Dua Fasilitas Baru Diresmikan
Yudi menambahkan aksi penipuan pelaku akhirnya terendus perusahaan setelah event yang dijanjikan tak kunjung digelar.
“Uang itu dipertanyakan, dan pelaku berjanji mengembalikan. Tapi ponselnya tidak aktif, hingga korban dari pihak perusahaan melaporkan kejadian ini,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 atau 372 atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



