Kamis, 26 Februari 2026

Polsek Lubukbaja Tangkap Resedivis Perampasan HP di Simpang Dam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap BHS di Simpang Dam. Foto: Yudi untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil meringkus BHS, pelaku pencurian di Jalan Seberang Nagoya Hill, Jumat (17/3/2023) lalu dan di depan RSAB, Jumat (7/4/2023).

BWS merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Korban bersama rekannya dengan menggunakan mobil dari Jodoh menuju Batuaji untuk mengantar barang.

Namun setiba di lokasi, korban dihentikan oleh pelaku yang mengaku dari salah satu Ormas (Pemuda Pancasila) meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban.

Baca Juga: 4,4 Kg Sabu dan 953,4 Gram Ganja Jaringan Pengedar Internasional Dimusnahkan

“Akan tetapi korban bersama rekannya saat itu tidak membawa uang dan pelaku meminta korban menghubungi bosnya. Namun pada saat dihubungi, ponsel yang berada di tangan korban langsung diambil paksa pelaku dan setelah itu kabur dengan sepeda motor, ” ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.650.000.

Sementara itu di lokasi kedua, pelaku BHS, kembali melakukan modus yang sama. Ia mendatangi korban yang sedang bekerja dan meminta uang keamanan sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Antisipasi Calo Tiket, Polsek KKP Batam Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan

Lagi-lagi korbannya mengaku tidak memiliki uang dan meminta agar ia menghubungi bosnya. Pada saat korban menghubungi bos itu pelaku tiba-tiba memgambil hape milik pelaku dan kabur.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan proses penyelidikan dan pada Senin (10/4/2023).

Tim Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Simpang Dam. Selanjutnya sekira pukul 23.50 WIB Unit Reskrim berhasil mengamankan BHS di Simpang Dam beserta Barang Bukti.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri hingga Hamil dan Positif HIV, Pria di Batam Minta Keringanan Hukuman

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu Unit Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky TKP didepan Rumah Sakit Awal Bros dan satu unit Handphone merek OPPO warna Hitam TKP SPBU Habourbay satu unit Handphone merek OPPO warna Hijau TKP Palm Spring Kec. Batam Kota pada hari senin tanggal 10 April 2023 dan Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,” ucap Kompol Yudi.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN