
batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar Apartemen Permata Residence, Baloi, Kota Batam. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (14/1) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan di kamar 1017 lantai 10 Apartemen Permata Residence. Saat petugas bersama pihak keamanan apartemen membuka kamar tersebut, polisi mendapati asap tebal dari dalam ruangan. Di lokasi, aparat menemukan dua pria dewasa yang kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika yang diduga sabu.
Dua tersangka masing-masing berinisial COS (26) dan RSP (21). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, COS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu, sementara RSP membantu dengan cara memecah dan mengemas narkotika ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Baja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pria yang Lompat di Jembatan Barelang Ternyata Pernah Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 18 paket plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 15,35 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, beberapa unit telepon genggam, senjata tajam, plastik klip, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Lubuk Baja melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas menyatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. (*)



