
batampos – Polsek Nongsa menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Simpang Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Nongsa. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat.
“Dua pelaku berinisial MAS (22) dan MS (22) diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik korban,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, Senin (16/2).
Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial NA (33) meminjam sepeda motor milik rekannya untuk membeli rokok. Beberapa waktu kemudian, korban diantar petugas keamanan dalam kondisi wajah penuh memar dan luka.
Baca Juga: Gudang Perusahaan Produksi Akrilik di Sagulung Ludes Terbakar
“Kepada rekannya, korban mengaku menjadi korban perampasan oleh dua orang tak dikenal yang membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam miliknya,” ujarnya.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan itu, tim opsnal yang tengah melakukan kegiatan cipta kondisi langsung menuju rumah sakit, melakukan olah tempat kejadian perkara di kawasan Batu Besar, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas terduga pelaku.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Batam Kembangkan ke Jaringan Curanmor
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya .
Ia mengatakan motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena janji yang tidak dipenuhi korban. “Pelaku kemudian nekat melakukan perampasan sepeda motor dan telepon genggam serta melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” kata Eriman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 hingga 12 tahun. (*)



